Saat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan, plafon kredit adalah salah satu istilah penting yang harus dipahami. Plafon kredit menentukan batas atas dana yang bisa kamu pinjam dari lembaga tersebut. Bagi yang baru berencana mengajukan pinjaman, berikut adalah panduan lengkap tentang plafon kredit, termasuk definisi, contoh, dan nilai plafon kredit dari beberapa bank di Indonesia.
Pengertian Plafon Kredit
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, plafon adalah batas tertinggi untuk biaya atau kredit yang diberikan oleh suatu pihak. Dalam konteks keuangan, plafon kredit adalah batas atas dari jumlah pinjaman yang dapat diberikan kepada debitur, yang tercantum dalam perjanjian atau akad pinjaman. Istilah ini umum ditemui ketika seseorang mengajukan pinjaman, baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit mobil, atau kredit usaha.
Plafon kredit sendiri terbagi dalam dua jenis:
- Plafon Kredit yang Diajukan: Jumlah yang diajukan oleh calon debitur berdasarkan kebutuhannya.
- Plafon Kredit yang Disetujui: Jumlah yang disetujui oleh bank atau lembaga keuangan berdasarkan evaluasi dan analisis risiko.
Contoh Plafon Kredit dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Plafon kredit sering terlihat dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Misalnya, ketika kamu ingin membeli rumah seharga Rp500 juta dengan uang muka (DP) sebesar 30%. Rumus untuk menghitung plafon kredit dalam kasus ini adalah:
Plafon Kredit = Harga Rumah - Uang Muka
Misalnya, Agus mengajukan KPR di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membeli rumah seharga Rp500 juta dengan tenor 15 tahun. Jika uang muka yang disyaratkan adalah 30%, maka Agus perlu membayar Rp150 juta sebagai uang muka. Sehingga plafon kredit yang diberikan BRI adalah:
Plafon Kredit = Rp500 juta - Rp150 juta = Rp350 juta
Nilai plafon kredit sebesar Rp350 juta ini adalah jumlah pinjaman yang harus dilunasi Agus sesuai tenor yang disepakati dengan BRI.
Besaran Plafon Kredit di Beberapa Bank
Setiap bank memiliki kebijakan berbeda dalam menentukan besaran plafon kredit, sesuai dengan regulasi internal dan analisis risiko masing-masing. Berikut adalah nilai plafon kredit untuk beberapa bank di Indonesia (data per 2021):
- Bank Central Asia (BCA): Plafon kredit KPR mulai dari Rp250 juta hingga Rp5 miliar dengan tenor antara 1 hingga 20 tahun.
- Bank Negara Indonesia (BNI): Plafon kredit KPR mulai dari Rp100 juta hingga Rp5 miliar, dengan tenor maksimal hingga 25 tahun.
- Bank Mandiri: Menawarkan plafon kredit KPR maksimal hingga Rp25 miliar, dengan tenor maksimal 20 tahun.
- Bank Tabungan Negara (BTN): Plafon kredit KPR berkisar antara Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar, dengan tenor maksimal 25 tahun.
Kesimpulan
Plafon kredit adalah batas maksimal yang bisa dipinjam oleh debitur dan menentukan besaran utang yang harus dilunasi. Besar kecilnya plafon kredit dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti harga aset yang ingin dibeli, jumlah uang muka, dan kebijakan lembaga keuangan. Memahami plafon kredit sangat penting agar calon debitur bisa mempersiapkan pinjaman dengan lebih bijak dan menyesuaikannya dengan kemampuan finansial.
Intervest
Technology Enthusiast 👨💻, Stock Market Enthusiast 🚀
Intervest
Technology Enthusiast 👨💻, Stock Market Enthusiast 🚀
Most Popular
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5