JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan menyetop perdagangan saham PT Fortune Indonesia Tbk. (FORU) pada hari ini, Senin (29/1/2024). Keputusan suspensi ini diambil karena adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham FORU.
Dalam upaya perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk memberlakukan penghentian sementara perdagangan saham FORU pada tanggal 29 Januari 2024. Keputusan ini mencakup perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan memberikan peluang kepada pelaku pasar untuk mempertimbangkan investasinya dengan lebih matang, berdasarkan informasi yang tersedia.
Pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. Langkah ini diambil setelah saham FORU masuk dalam pemantauan BEI karena adanya pergerakan harga yang mencurigakan dan pola transaksi yang di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).
Pada Kamis (25/1/2024), BEI telah mengumumkan adanya Unusual Market Activity (UMA) terkait saham FORU, yang menyoroti peningkatan harga saham yang tidak sesuai kebiasaan. Meskipun demikian, BEI menekankan bahwa pengumuman UMA tidak secara langsung menunjukkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Saham FORU telah mengalami kenaikan yang mencolok, terutama pada Rabu (24/1/2024), di mana saham tersebut melonjak 34,53% ke posisi Rp187 per saham. Penguatan tersebut terus berlanjut dengan kenaikan 34,76% sehari setelahnya, mencapai posisi Rp252 per saham. Dalam sepekan, saham FORU meningkat hingga 114,60%, sementara dalam sebulan terakhir, saham tersebut meroket hingga 117,78%. Langkah suspensi perdagangan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mengambil keputusan investasi yang bijak.
Deanra
-
Deanra
-
Most Popular
-
1
-
2
-
3
-
4