Loading... Please wait...
Logo Icon

INTERVEST

A Comportable Place for You

Hati-hati penipuan : Kami (intervest.io) tidak menyediakan layanan penitipan dana atau deposit yang menjanjikan keuntungan.
Logo Icon
INTERVEST
-- ticker loading --
Insight

Kementerian Perdagangan Dorong Konsumen Cerdas di Era Digital melalui Pembinaan Perlindungan

Temukan langkah-langkah Kementerian Perdagangan untuk mendorong konsumen cerdas di era digital. Perlindungan konsumen diperkuat melalui pembinaan dan kebijakan PMSE

Author's avatar Intervest
by Intervest Jul 15, 2024 19:51:11
Kementerian Perdagangan Dorong Konsumen Cerdas di Era Digital melalui Pembinaan Perlindungan Image's

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), terus gencar menyebarkan informasi terkait perlindungan konsumen. Langkah ini dilakukan guna mendorong konsumen agar lebih cerdas dan berdaya di era digital.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, dalam Pembinaan Perlindungan Konsumen yang berlangsung di Ruang Serba Guna Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Bekasi, Jawa Barat, menegaskan komitmen Kementerian Perdagangan dalam memperkuat pemahaman dan pengetahuan tentang perlindungan konsumen. Melalui pembinaan ini, diharapkan konsumen dapat menjadi lebih cerdas dan berdaya di tengah dinamika era digital. Konsumen yang cerdas dan berdaya adalah mereka yang menuntut kejelasan terkait produk dan jasa yang mereka beli, sambil memahami serta melindungi hak-haknya.

Acara pembinaan tersebut dihadiri oleh 100 peserta, yang mayoritas merupakan konsumen akhir. Konsumen akhir, sebagai masyarakat yang membeli barang untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan rumah tangga tanpa maksud diperdagangkan kembali, menjadi fokus dalam memahami perlindungan konsumen.

Wamendag Jerry menyoroti dampak perubahan pola aktivitas perdagangan berbasis digital terhadap perilaku konsumen dan pelaku usaha. Dia menekankan bahwa perubahan tersebut harus disertai dengan kebijakan yang melindungi aktivitas perdagangan baru. Keberlangsungan ekonomi, menurutnya, bergantung pada kerjasama antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi konsumen dari berbagai risiko aktivitas perdagangan digital. Peraturan ini menetapkan bahwa pelaku usaha wajib menyediakan layanan pengaduan konsumen, dan konsumen memiliki hak untuk melaporkan kerugian transaksi PMSE kepada Menteri Perdagangan. Dalam hal ketidakresponsifan pelaku usaha, mereka dapat masuk dalam daftar prioritas pengawasan yang dapat diakses oleh publik. Kementerian Perdagangan bersikeras memastikan tanggung jawab pelaku usaha untuk menjaga integritas transaksi perdagangan digital.

Share to :
19
Author Image of Intervest

Intervest

Technology Enthusiast 👨‍💻, Stock Market Enthusiast 🚀

Sponsors

Your Bussiness Logo or Banner here
Your Bussiness Logo or Banner here
Your logo here
Your logo here
Your logo here

Artikel Lainnya

©2024 Intervest.io