Loading... Please wait...
Logo Icon

INTERVEST

A Comportable Place for You

Hati-hati penipuan : Kami (intervest.io) tidak menyediakan layanan penitipan dana atau deposit yang menjanjikan keuntungan.
Logo Icon
INTERVEST
-- ticker loading --
Market

OJK : Eksposur BUMN Karya 2% dari Kredit Nasional, Termasuk WSKT dan WIKA

Eksposur 2% kredit nasional, WSKT dan WIKA, bukan hanya sebatas angka. Gagal bayar obligasi mereka mencetuskan gelombang dampak ke sektor asuransi dan dapen

Author's avatar Intervest
by Intervest Jan 14, 2024 14:04:00
OJK : Eksposur BUMN Karya 2% dari Kredit Nasional, Termasuk WSKT dan WIKA Image's

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa eksposur perusahaan BUMN Karya mencakup sekitar 2% dari total kredit perbankan nasional. Ini termasuk eksposur kredit kepada Waskita Karya (WSKT) dan Wijaya Karya (WIKA). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa eksposur ini, sebesar Rp 139 triliun, telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur nasional.

Data OJK mencatat bahwa total kredit perbankan sampai November 2023 mencapai Rp 6,966 triliun, tumbuh 9,74% secara year on year (yoy). Sementara itu, dua BUMN Karya, Waskita Karya (WSKT) dan Wijaya Karya (WIKA), saat ini menghadapi suspensi perdagangan saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Keduanya sedang menjalani proses restrukturisasi untuk menjaga kinerja perusahaan.

OJK memantau restrukturisasi BUMN Karya dengan kehati-hatian, memperhatikan berbagai kepentingan. Dalam upaya mendukung pasar dan mengantisipasi potensi kerugian, OJK juga mendorong perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait manajemen risiko.

Selain terkait kredit perbankan, gagal bayar obligasi dari WIKA dan Waskita juga berdampak pada sektor asuransi dan dana pensiun. OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menyatakan komitmen untuk memantau penyelesaian permasalahan obligasi ini dan mengambil langkah-langkah untuk mendukung kepercayaan pasar.

OJK juga mencatat bahwa ketentuan terkait batasan kewajiban penempatan investasi bagi perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dana pensiun, dan BPJS pada surat berharga negara (SBN), obligasi, dan sukuk dari BUMN, BUMD, atau anak perusahaan BUMN mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.

Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk menyelaraskan karakteristik perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dana pensiun, dan BPJS sebagai investor jangka panjang dengan instrumen investasi seperti SBN, obligasi, EBA, dan RDPT. OJK berkomitmen untuk berkoordinasi intensif dengan pemerintah dan pelaku industri untuk merumuskan kebijakan investasi yang tepat dan prudent pada SBN dan instrumen lain terkait pembiayaan infrastruktur. Tujuannya adalah mencapai keselarasan aset dan liabilitas perusahaan, serta mencegah dampak negatif terhadap kesehatan lembaga jasa keuangan dalam jangka panjang.

Share to :
44
Author Image of Intervest

Intervest

Technology Enthusiast 👨‍💻, Stock Market Enthusiast 🚀

Artikel Lainnya

©2024 Intervest.io