Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025, sebuah kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen pajak ini mencakup tambahan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), memberikan hak kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengutip 66% dari penerimaan PKB dan BBNKB.
Namun, banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah kebijakan ini akan meningkatkan jumlah pajak yang harus dibayar? Berikut penjelasan lengkap dan simulasi perhitungannya.
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang diatur untuk meningkatkan pendapatan daerah kabupaten/kota tanpa menambah beban masyarakat. Menurut Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, opsen pajak tidak berarti tambahan beban bagi wajib pajak. Kebijakan ini disertai dengan penurunan tarif pajak kendaraan bermotor, sehingga total tagihan pajak yang dibayar tidak jauh berbeda dibandingkan skema lama.
Misalnya, tarif PKB yang sebelumnya maksimal 2% kini diturunkan menjadi maksimal 1,2% untuk kendaraan kepemilikan pertama. Meski ada tambahan opsen pajak sebesar 66% dari PKB terutang, beban akhir hampir sama.
Perubahan Komponen Pajak
Mulai 2025, struktur pajak kendaraan bermotor akan melibatkan tujuh komponen berikut:
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
- Opsen BBNKB
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- Opsen PKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
STNK akan menampilkan kolom tambahan untuk mencantumkan rincian opsen PKB dan opsen BBNKB.
Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan
1. Skema Pajak Lama (UU No. 28/2009)
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 200 juta
- Tarif PKB lama: 1,8%
- Total PKB terutang: 1,8% × Rp 200 juta = Rp 3,6 juta
2. Skema Pajak Baru (UU No. 1/2022)
- NJKB: Rp 200 juta
- Tarif PKB baru: 1,1%
- Total PKB terutang: 1,1% × Rp 200 juta = Rp 2,2 juta
- Opsen PKB: 66% × Rp 2,2 juta = Rp 1,45 juta
- Total tagihan pajak: Rp 2,2 juta + Rp 1,45 juta = Rp 3,65 juta
Pada skema baru, total pajak yang dibayar hanya Rp 50.000 lebih mahal dibandingkan skema lama. Namun, dengan adanya opsen pajak, pendapatan langsung diterima kabupaten/kota tanpa harus melalui mekanisme bagi hasil seperti sebelumnya.
Manfaat Opsen Pajak
Kebijakan ini tidak hanya dirancang untuk menjaga stabilitas beban pajak masyarakat, tetapi juga meningkatkan efisiensi distribusi penerimaan daerah. Rizki Widiasmoro dari Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa opsen memberikan kepastian penerimaan langsung kepada pemerintah kabupaten/kota, tanpa menunggu pembagian dari pemerintah provinsi.
Tantangan dan Persiapan
Menjelang implementasi pada Januari 2025, pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan peraturan gubernur dan perjanjian kerja sama terkait opsen pajak sebelum Oktober 2024. Hal ini untuk memastikan sinergi optimal antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak.
Kesimpulan
Pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor tidak akan memberikan beban tambahan yang signifikan bagi wajib pajak. Meskipun ada tambahan komponen pajak, penurunan tarif PKB membuat total tagihan hampir sama dengan skema lama. Kebijakan ini justru meningkatkan efisiensi distribusi pendapatan daerah dan memberikan kepastian penerimaan bagi pemerintah kabupaten/kota.
Intervest
Technology Enthusiast 👨💻, Stock Market Enthusiast 🚀
Intervest
Technology Enthusiast 👨💻, Stock Market Enthusiast 🚀
Most Popular
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5