Pemerintah Indonesia telah menetapkan perubahan signifikan dalam sistem layanan kesehatan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuan utama dari Perpres ini adalah untuk menjamin bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dalam fasilitas perawatan kesehatan. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan KRIS dan bagaimana implementasinya?
KRIS: Langkah Menuju Layanan Kesehatan yang Lebih Baik
KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan. Dalam implementasinya, KRIS berfokus pada standarisasi sarana dan prasarana ruang rawat inap di rumah sakit. Salah satu contoh nyata adalah perubahan dalam jumlah tempat tidur per ruangan. Di banyak rumah sakit, khususnya untuk kelas 3, terdapat 8 hingga 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dengan kamar mandi terpisah di luar ruangan. Dengan KRIS, pemerintah menetapkan bahwa maksimal hanya 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan setiap ruang harus dilengkapi dengan kamar mandi.
Tujuan dan Manfaat KRIS
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perlakuan yang sama tanpa memandang kelas perawatan. Perlakuan yang setara ini mencakup berbagai aspek mulai dari fasilitas ruang rawat inap hingga kualitas layanan kesehatan. Dengan standar KRIS, diharapkan setiap ruang perawatan memiliki fasilitas yang memadai, seperti ventilasi yang baik, pencahayaan yang memadai, dan kamar mandi yang layak.
"Melalui Perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Mohammad Syahril, seperti dikutip dari laman Kemenkes.
Masa Transisi Menuju KRIS
Saat ini, sistem kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori: kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Perubahan menuju KRIS akan berlangsung secara bertahap hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi ini, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat Perpres 59/2024.
Evaluasi dan Penyesuaian
Perpres 59/2024 juga mengamanatkan evaluasi berkala oleh kementerian dan lembaga terkait. Evaluasi ini mencakup penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025. Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Dr. Ahmad Irsan A. Moeis, menegaskan bahwa selama masa transisi ini, semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat Perpres tersebut.
Implementasi KRIS di Rumah Sakit
Sejauh ini, sebagian besar rumah sakit di Indonesia sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, 3.060 rumah sakit telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan KRIS. Sampai dengan 30 April 2024, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei terhadap 12 kriteria yang ditetapkan.
Standar Komponen KRIS
Untuk mencapai standar KRIS, fasilitas kesehatan harus memenuhi 12 komponen yang telah ditetapkan. Komponen-komponen ini meliputi:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
- Ventilasi udara yang memadai;
- Pencahayaan ruangan yang cukup;
- Kelengkapan tempat tidur yang memenuhi standar;
- Nakas per tempat tidur;
- Temperatur ruangan yang nyaman;
- Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
- Tirai atau partisi antar tempat tidur;
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
- Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas; dan
- Outlet oksigen.
Di tiap rumah sakit, terdapat kewajiban untuk menyediakan tempat tidur sesuai dengan KRIS, yaitu minimal 60% di rumah sakit pemerintah dan minimal 40% di rumah sakit swasta.
Iuran BPJS Kesehatan 2024
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN. Kendati demikian, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut. Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” ucap Rizzky.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2024
Iuran BPJS Kesehatan 2024 ditentukan berdasarkan kepesertaan yang dimiliki oleh masyarakat. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan besaran iuran Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah.
- Iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000.
- Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000.
Kesimpulan
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Dengan standarisasi fasilitas dan perawatan, diharapkan seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang setara dan layak. Masa transisi menuju KRIS akan berlangsung hingga 1 Juli 2025, dengan evaluasi berkala untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini. Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, memastikan keberlanjutan dan aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Intervest
Technology Enthusiast 👨💻, Stock Market Enthusiast 🚀
Intervest
Technology Enthusiast 👨💻, Stock Market Enthusiast 🚀
Most Popular
-
1
-
2
-
3
-
4