Loading... Please wait...
Logo Icon

INTERVEST

A Comportable Place for You

Hati-hati penipuan : Kami (intervest.io) tidak menyediakan layanan penitipan dana atau deposit yang menjanjikan keuntungan.
Logo Icon
INTERVEST
-- ticker loading --
Politik

Pengesahan Revisi UU Batal, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu ke Putusan MK Terbaru. Simak detailnya di sini!

Author's avatar Intervest
by Intervest Aug 22, 2024 21:26:36
Pengesahan Revisi UU Batal, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK Image's

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang sedianya direncanakan untuk disahkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal dilaksanakan. Dengan pembatalan ini, aturan mengenai pendaftaran Pilkada yang akan berlangsung pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap mengacu pada dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, bukan pada Putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan calon.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco dalam pernyataannya yang dikutip dari Parlementaria di media sosial X, Kamis (22/8/2024).

Dasco, yang juga merupakan politisi dari Fraksi Partai Gerindra, menjelaskan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada ini terjadi setelah Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis pagi hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR. Dari jumlah tersebut, 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang hadir dengan izin tidak langsung. Jumlah tersebut tidak memenuhi syarat kuorum yang membutuhkan kehadiran lebih dari 50 persen plus 1 dari total 575 anggota DPR RI.

Selain itu, Dasco juga menambahkan bahwa kuorum tidak tercapai karena tidak adanya perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Adapun Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebelumnya, calon kepala daerah harus mengumpulkan dukungan sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah, kini syarat tersebut diubah menjadi minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal adalah 30 tahun pada saat penetapan calon, berbeda dengan aturan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.

Share to :
12
Author Image of Intervest

Intervest

Technology Enthusiast 👨‍💻, Stock Market Enthusiast 🚀

Artikel Lainnya

©2024 Intervest.io