Loading... Please wait...
Logo Icon

INTERVEST

A Comportable Place for You

Hati-hati penipuan : Kami (intervest.io) tidak menyediakan layanan penitipan dana atau deposit yang menjanjikan keuntungan.
Logo Icon
INTERVEST
-- ticker loading --
Politik

Penundaan Rapat Pengesahan UU Pilkada Hanya Taktik DPR untuk Redam Suasana

Analisis Aktivis 1998, Ray Rangkuti, tentang penundaan revisi UU Pilkada oleh DPR RI sebagai taktik meredakan ketegangan masyarakat.

Author's avatar Intervest
by Intervest Aug 22, 2024 16:00:03
Penundaan Rapat Pengesahan UU Pilkada Hanya Taktik DPR untuk Redam Suasana Image's

Aktivis 1998 sekaligus pengamat politik, Ray Rangkuti, menilai bahwa penundaan rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) merupakan bagian dari taktik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk meredakan tensi masyarakat. Menurut Ray, penundaan tersebut hanya upaya DPR untuk membuat situasi menjadi lebih tenang.

"Ini jangan main licik itu DPR. Jadi, mereka tunda, tapi kalau mereka lihat suasananya makin adem lagi, nanti mereka paripurna lagi. Jadi jangan main licik lagi,” ujar Ray saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024).

Ray menekankan bahwa langkah DPR menunda rapat adalah siasat untuk menurunkan ketegangan di tengah masyarakat yang tengah mengawal putusan MK. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan tidak terkecoh dengan langkah DPR ini.

Sebagai Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray mengingatkan kembali kejadian saat DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Saat itu, meskipun rapat tidak kuorum, DPR tetap melanjutkan pengesahan UU yang kontroversial tersebut.

β€œIni kan cancel-nya, penundaan, ini karena mereka enggak kuorum kan? Nah, di UU Omnibus Law juga kalau dibaca saat itu enggak kuorum, tapi mereka sahkan saja,” ujar Ray. Ia menegaskan bahwa penundaan ini hanya untuk meredakan suasana, dan ketika situasi sudah lebih tenang, DPR kemungkinan besar akan kembali menggelar rapat paripurna tanpa memperhatikan kuorum.

Sebelumnya, DPR menunda agenda rapat pengesahan revisi UU Pilkada yang seharusnya digelar pada Kamis pagi. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa rapat paripurna terpaksa ditunda karena tidak memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku.

"Setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco.

Dasco juga menyampaikan bahwa belum ada kepastian sampai kapan penundaan ini akan berlangsung. Di saat yang bersamaan, massa demonstran berkumpul di luar gedung DPR untuk menolak pengesahan RUU Pilkada.

Revisi UU Pilkada yang digagas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dinilai kontroversial dan dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa pihak mengkritik bahwa revisi ini hanya disusun untuk kepentingan golongan tertentu, salah satunya adalah dengan melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah bagi semua partai politik peserta pemilu.

Share to :
15
Author Image of Intervest

Intervest

Technology Enthusiast πŸ‘¨β€πŸ’», Stock Market Enthusiast πŸš€

Artikel Lainnya

©2024 Intervest.io