Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung, mengungkapkan bahwa organisasi tersebut menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan dengan tujuan memberikan kebaikan bagi dunia pertambangan. Pernyataan ini disampaikan Azrul dalam wawancara dengan Kompas.com pada Kamis, 25 Juli 2024.
"Muhammadiyah hadir untuk memberikan kemaslahatan, tidak kemudharatan. Kalau kemaslahatannya lebih banyak, kita akan lanjutkan eksplorasi, tapi kalau maslahatnya sedikit dan lebih banyak mudharat tentu tidak," ujarnya. Azrul menekankan bahwa keputusan untuk menerima izin pertambangan didasarkan pada kajian yang mendalam dan pertimbangan berbagai aspek, termasuk hukum, sosial, dan lingkungan.
Pertimbangan Aspek Hukum dan Sosial
Azrul menjelaskan bahwa jika Muhammadiyah memutuskan untuk mengambil alih lahan pertambangan, mereka akan mempertimbangkan berbagai aspek penting, termasuk dampak hukum dan sosial bagi masyarakat sekitar. "Apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarakat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang," jelasnya.
Aspek-aspek ini, menurut Azrul, adalah hasil dari kajian intensif yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah selama dua bulan terakhir. Sebelum menerima kebijakan ini, Muhammadiyah telah mengadakan diskusi dengan berbagai pihak untuk mengkaji dampak ekonomi, bisnis, lingkungan, dan sosial dari aktivitas pertambangan.
Diskusi dan Kajian Intensif
Muhammadiyah tidak hanya melakukan kajian internal tetapi juga mengundang pakar dan praktisi untuk memberikan perspektif mereka. "Kita juga mengundang para pakar, praktisi, kita juga mencermati tambang-tambang yang sudah dieksplorasi, baik tambang yang dieksplorasi secara tidak bertanggung jawab maupun tambang-tambang yang dieksplorasi secara bertanggung jawab," ucap Azrul.
Kebijakan Pemerintah tentang Izin Pertambangan untuk Ormas
Keputusan Muhammadiyah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi ini, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.
Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 83A yang memberikan prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi masyarakat keagamaan untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi oleh ormas keagamaan.
Penutup
Keputusan Muhammadiyah untuk menerima kebijakan ini menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang bertanggung jawab. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi organisasi masyarakat lainnya dalam mengelola sumber daya alam dengan bijak dan bertanggung jawab, serta mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.
Intervest
Technology Enthusiast 👨💻, Stock Market Enthusiast 🚀
Intervest
Technology Enthusiast 👨💻, Stock Market Enthusiast 🚀
Most Popular
-
1
-
2
-
3
-
4