Loading... Please wait...
Logo Icon

INTERVEST

A Comportable Place for You

Hati-hati penipuan : Kami (intervest.io) tidak menyediakan layanan penitipan dana atau deposit yang menjanjikan keuntungan.
Logo Icon
INTERVEST
-- ticker loading --
Nasional

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Kebijakan Tetap Pro Masyarakat

Pemerintah naikkan tarif PPN menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah mulai 2025, tanpa memengaruhi barang umum yang tetap dikenakan tarif 11%.

Author's avatar Intervest
by Intervest Jan 03, 2025 06:06:07
PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Kebijakan Tetap Pro Masyarakat Image's

Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 telah dikonfirmasi oleh pemerintah. Namun, langkah ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, sesuai penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Fokus pada Barang dan Jasa Mewah

Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan tarif ini tidak akan berdampak pada barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN sebesar 11%. Hanya barang-barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan hunian eksklusif yang termasuk dalam kategori ini. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

"PPN 12% ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk kategori sangat terbatas, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan hunian dengan nilai sangat tinggi," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).

Barang-Barang yang Terdampak

Berikut rincian barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12% sesuai PMK 15/2023:

  1. Hunian Mewah
  2. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  3. Kendaraan Udara Eksklusif
  4. Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat tanpa tenaga penggerak, dan peluru senjata api tertentu.
  5. Pesawat Udara Mewah
  6. Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya yang tidak digunakan untuk keperluan negara atau angkutan niaga.
  7. Senjata Api
  8. Senjata artileri, revolver, dan pistol untuk kebutuhan non-negara.
  9. Kapal Pesiar
  10. Yacht dan kapal ekskursi yang tidak digunakan untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Tidak Ada Perubahan untuk Barang dan Jasa Lainnya

Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif PPN sebesar 11% tetap pada tarif tersebut. "Tidak ada perubahan untuk barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11%. Hanya barang mewah yang dikenakan tarif 12%," katanya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan tanpa membebani masyarakat umum. Kebijakan yang spesifik ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada keadilan ekonomi, di mana beban pajak lebih banyak ditanggung oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Kesimpulan

Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif PPN untuk barang dan jasa umum, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga. Namun, barang dan jasa yang masuk kategori mewah akan dikenakan tarif baru, menyesuaikan dengan prinsip keadilan perpajakan.

Share to :
25
Author Image of Intervest

Intervest

Technology Enthusiast 👨‍💻, Stock Market Enthusiast 🚀

Artikel Lainnya

©2025 Intervest.io