JAKARTA -- Pada hari Jumat (26/1/2024), Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi mengumumkan PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA), PT Anugerahinti Gemanusa, PT Malindo Persada Khatulistiwa, dan PT Maiska Bhumi Semesta dalam keadaan pailit.
Keputusan pailit ini muncul setelah berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diterapkan untuk PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA), PT Malindo Persada Khatulistiwa, PT Anugerahinti Gemanusa, dan PT Maiska Bhumi Semesta, sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 300/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Januari 2023.
Dalam pengumuman resmi, tim kurator menyatakan PT Anugerahinti Gemanusa, PT Maiska Bhumi Semesta, PT Malindo Persada Khatulistiwa, dan PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA) berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Hakim pengawas dalam perkara ini adalah Adeng Abdul Kohar, sementara kurator yang ditunjuk untuk menangani pailit ini adalah Muhamad Arifudin, Akhmad Fahmi Budiman, Immanuel Carlos Yanrichy, dan Andry Nugraha.
Rapat kreditor pertama di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan dilaksanakan pada 6 Februari 2024, dengan batas akhir pengajuan tagihan pada 13 Februari 2024. Kantor hukum Arifudin & Susanto Partnership (ASP Law Firm) akan digunakan sebagai sekretariat kepailitan.
Eterindo (ETWA) sebelumnya telah mengungkapkan kesulitan keuangannya hingga pailit dalam surat yang dikirimkan ke Bursa Efek Indonesia pada 11 November 2023. Gugatan PKPU diajukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI). Meskipun menghadapi kesulitan, ETWA berkomitmen untuk patuh pada proses PKPU dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Perusahaan ini, yang bergerak dalam bidang biodiesel, perkebunan kelapa sawit, dan perdagangan produk kimia, melakukan penawaran umum perdana pada tahun 1997, dengan 20,74 persen saham dimiliki oleh masyarakat dan sisanya dimiliki oleh PT Mordred Investama Indonesia.
Deanra
-
Deanra
-
Most Popular
-
1
-
2
-
3
-
4