Loading... Please wait...
Logo Icon

INTERVEST

A Comportable Place for You

Hati-hati penipuan : Kami (intervest.io) tidak menyediakan layanan penitipan dana atau deposit yang menjanjikan keuntungan.
Logo Icon
INTERVEST
-- ticker loading --
Market

Rokok Naik, Penerimaan Cukai Turun: Benarkah Industri Rokok Mulai Rontok ?

Penurunan penerimaan cukai rokok 2023: Faktor & implikasi kenaikan harga rokok terkemuka. Analisis dampak kebijakan cukai & emiten rokok utama.

Author's avatar Intervest
by Intervest Mar 31, 2024 23:02:26
Rokok Naik, Penerimaan Cukai Turun: Benarkah Industri Rokok Mulai Rontok ? Image's

Penurunan Penerimaan Cukai Rokok di Tengah Kenaikan Harga

Pada tahun 2023, meskipun harga rokok telah mengalami kenaikan, penerimaan cukai dari industri rokok mengalami penurunan yang signifikan. Hal ini terjadi walaupun penerimaan cukai dari empat emiten rokok terkemuka, yakni Gudang Garam (GGRM), HM Sampoerna (HMSP), Wismilak Inti Makmur (WIIM), dan Indonesian Tobacco (ITIC), masih lebih besar dari nilai investasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Menurut laporan keuangan keempat emiten rokok tersebut, total setoran cukai rokok mencapai sekitar Rp144,67 triliun pada tahun 2023. Angka ini menunjukkan perlambatan sebesar 16,69% secara tahunan. Meskipun terjadi penurunan, jumlah ini masih mengungguli nilai investasi proyek kereta cepat, Whoosh, yang mencapai Rp110 triliun.

Faktor Penyebab Penurunan Penerimaan Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penurunan penerimaan cukai rokok pada tahun 2023 dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah kenaikan tarif cukai hasil tembakau, yang menyebabkan penurunan produksi rokok, terutama pada golongan 1. Selain itu, kenaikan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol hanya naik tipis sebesar 0,4%, yang diakibatkan oleh industri pariwisata.

Penjelasan Sri Mulyani ini sejalan dengan data yang menunjukkan bahwa penjualan segmen sigaret kretek mesin dengan tarif cukai tinggi mengalami kontraksi. Di sisi lain, hampir semua produsen rokok mencatatkan pertumbuhan pada sigaret kretek tangan yang memiliki tarif cukai lebih murah.

Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok

Pada akhir tahun 2022, Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10%, yang mulai berlaku pada tahun 2023 dan 2024. Kenaikan tarif ini berlaku untuk berbagai jenis rokok, seperti sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, sigaret kretek tangan, dan rokok elektrik.

Meskipun kenaikan tarif cukai ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, namun terdapat implikasi pada industri rokok itu sendiri. Produsen rokok harus menghadapi penurunan produksi dan penjualan akibat kenaikan harga yang mungkin membuat konsumen beralih ke produk lain.

Dampak pada Emitten Rokok Utama

Beban cukai terbesar ke kas negara berasal dari empat emiten rokok utama, yaitu GGRM, HMSP, WIIM, dan ITIC. Meskipun terjadi penurunan dalam setoran cukai, mereka masih menjadi kontributor signifikan terhadap penerimaan negara.

GGRM, sebagai penyumbang terbesar, mencatatkan penurunan biaya pita cukai, PPN, dan pajak sebesar 24,89% secara tahunan. Sementara HMSP, WIIM, dan ITIC juga mengalami penurunan dalam setoran cukai, namun masih mampu membukukan laba yang menggembirakan.

Kesimpulan

Meskipun harga rokok telah naik dan tarif cukai rokok mengalami kenaikan, penerimaan cukai rokok pada tahun 2023 mengalami penurunan yang signifikan. Faktor-faktor seperti penurunan produksi dan penjualan rokok serta kenaikan tarif cukai menyebabkan penurunan ini.

Meskipun demikian, empat emiten rokok utama tetap menjadi penyumbang penerimaan cukai yang signifikan bagi negara. Implikasi dari penurunan penerimaan cukai ini masih perlu dipertimbangkan oleh pemerintah, terutama dalam merancang kebijakan cukai yang berkelanjutan untuk masa depan.

Share to :
102
Author Image of Intervest

Intervest

Technology Enthusiast 👨‍💻, Stock Market Enthusiast 🚀

Artikel Lainnya

©2024 Intervest.io