Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi dibubarkan menyusul alih tugas pelaksanaan proyek pembangunan ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 408/KPTS/M/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025.
Pembubaran Satgas Pembangunan IKN ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan OIKN sebagai badan khusus yang bertanggung jawab atas seluruh proses pembangunan infrastruktur di ibu kota baru. Dengan demikian, keberadaan Satgas yang sebelumnya berada di bawah koordinasi Kementerian PU dianggap tidak lagi diperlukan.
“Pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dilakukan oleh OIKN, sehingga tidak diperlukan lagi Satgas IKN di Kementerian Pekerjaan Umum,” demikian kutipan dari keputusan tersebut yang diperoleh pada Selasa, 22 April 2025.
Dalam keputusan itu juga disebutkan, dengan mulai berlakunya Keputusan Menteri PU yang baru, maka Keputusan Menteri sebelumnya, yakni Nomor 17/KPTS/M/2024, resmi dicabut dan tidak berlaku. Satgas IKN yang sebelumnya dipimpin oleh Danis H. Sumadilaga kini dinyatakan resmi dibubarkan.
Menteri PU Dody Hanggodo turut menandatangani keputusan ini sebagai bentuk komitmen kementeriannya untuk menyelaraskan kebijakan dengan struktur kelembagaan pembangunan IKN yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa pembangunan IKN akan terus dilanjutkan secara intensif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengungkapkan bahwa pagu anggaran OIKN beserta usulan tambahan dana sebesar Rp8,1 triliun telah disetujui oleh Presiden dan difinalisasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Basuki menambahkan, salah satu fokus utama OIKN dalam waktu dekat adalah percepatan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif. Selain itu, penyelesaian jaringan jalan utama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) juga masuk dalam daftar prioritas.
“Anggaran pengaspalan jalan dan pengerjaan sepanjang jalur utama KIPP sudah masuk dalam DIPA OIKN, senilai sekitar Rp5,4 triliun. Tambahan dana sebesar Rp8,1 triliun juga akan digunakan untuk pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif,” jelasnya.
Dengan wewenang penuh yang kini dimiliki OIKN, diharapkan proses pembangunan IKN dapat berjalan lebih terstruktur, efisien, dan sesuai dengan target jangka menengah serta jangka panjang yang telah ditetapkan pemerintah.

Intervest
Technology Enthusiast 👨💻, Stock Market Enthusiast 🚀
Intervest
Technology Enthusiast 👨💻, Stock Market Enthusiast 🚀
Most Popular
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5