Loading... Please wait...
Logo Icon

INTERVEST

A Comportable Place for You

Hati-hati penipuan : Kami (intervest.io) tidak menyediakan layanan penitipan dana atau deposit yang menjanjikan keuntungan.
Logo Icon
INTERVEST
-- ticker loading --
Insight

Wamendag Jerry Sambuaga: TikTok-Tokopedia Harus Patuhi Peraturan Perdagangan

Wamendag Jerry Sambuaga menekankan pentingnya TikTok-Tokopedia patuh pada regulasi perdagangan demi mendukung UMKM. TikTok resmi bergabung dengan Tokopedia.

Author's avatar Intervest
by Intervest Jul 20, 2024 02:18:00
Wamendag Jerry Sambuaga: TikTok-Tokopedia Harus Patuhi Peraturan Perdagangan Image's

Dalam sebuah pernyataan pada CNBC Indonesia Economic Outlook 2024, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengungkapkan pandangannya terkait isu yang mengemuka tentang kepatuhan TikTok-Tokopedia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023. Menurutnya, penting bagi platform tersebut untuk mematuhi aturan guna mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Jerry menyatakan bahwa polemik ini muncul karena adanya kebingungan terkait fungsi media sosial yang sebenarnya tidak diizinkan untuk melakukan transaksi penjualan. Dia menekankan bahwa media sosial tidak memiliki izin untuk menjual barang, sementara platform e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, dan lainnya, diizinkan untuk melakukan transaksi jual-beli.

Dia juga menyoroti pentingnya TikTok mematuhi Permendag dengan menjalankan akuisisi yang proporsional terhadap Tokopedia. Menurutnya, hal ini memungkinkan TikTok untuk memanfaatkan platform e-commerce yang sudah memiliki izin, tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

Jerry menjelaskan bahwa ada dua opsi terkait isu ini, yaitu platform dapat mengajukan izin e-commerce sendiri atau bermitra dengan platform lain yang sudah memiliki izin tersebut. Namun, dalam melakukan migrasi sistem, perlu dilakukan penyesuaian teknis tertentu, seperti mengatur pembayaran dan melakukan transisi platform.

Wamendag menegaskan bahwa pihaknya akan memantau proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia menyoroti bahwa TikTok-Tokopedia harus memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi dan melakukan proses migrasi dengan benar.

Migrasi sistem elektronik TikTok-Tokopedia ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Permendag Nomor 31 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pasal 21 Permendag tersebut melarang PPMSE dengan model bisnis social-commerce untuk bertindak sebagai produsen dan memfasilitasi transaksi pembayaran.

Pada 31 Januari 2024, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok mengumumkan penyelesaian dari transaksi masuknya TikTok sebagai pemegang saham Tokopedia. Melalui kemitraan ini, TikTok berkomitmen untuk menginvestasikan lebih dari US$ 1,5 miliar untuk mendukung operasional bisnis Tokopedia.

Dengan demikian, TikTok dan Tokopedia secara resmi bergabung di bawah PT Tokopedia yang dimiliki bersama oleh GoTo dan TikTok sebagai mitra strategis di Indonesia, dengan TikTok sebagai pemegang saham pengendali sebesar 75%.

Dengan pandangan dan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan pelaku industri, diharapkan agar kepatuhan terhadap regulasi perdagangan tetap terjaga sambil memperkuat ekosistem e-commerce dan mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Share to :
6
Author Image of Intervest

Intervest

Technology Enthusiast 👨‍💻, Stock Market Enthusiast 🚀

Sponsors

Your Bussiness Logo or Banner here
Your Bussiness Logo or Banner here
Your logo here
Your logo here
Your logo here

Artikel Lainnya

©2024 Intervest.io